Profil Sentra HKI Sumsel
SENTRA HKI Sumatera Selatan
Sumatera Selatan kaya akan budaya, kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional yang beragam. Hal ini tidak terlepas dari warisan budaya Kerajaan Sriwijaya, namun sangat disayangkan kekayaan tersebut belum terpetakan dan terlindungi dengan baik. Pada tanggal 2 Desember 2009 Balitbangda Sumatera Selatan telah melakukan kegiatan semiloka HKI yang dihadiri oleh beberapa unsur dari pemerintah, masyarakat dan akademisi serta pemerhati seni budaya. Semiloka ini merekomendasikan bahwa perlindungan HKI harus ditujukan untuk barang hasil penemuan yang bersifat karya invensi dan pengetahuan tradisional yang merupakan hasil budaya dan tradisi bangsa
Untuk itu Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 9 April 2010 mengeluarkan Surat Keputusan No. 280/KPTS/Balitbangda/2010, yang saat ini telah diperbaharui dengan SK Nomor 457/KPTS/Balitbangnovda/2015 tentang pembentukan Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sumatera Selatan yang berupaya untuk memetakan dan melindungi hasil budaya, pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan. Sejak tanggal tersebut, Tim Sentra HKI telah berupaya untuk mencari format ideal dalam pembentukan suatu kelembagaan atau instansi yang berfokus pada perlindungan HKI.
Pojok Sentra HKI Sumatera Selatan merupakan bagian dari Serambi Difusi Iptek Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Selatan yang hendak mendaftarkan kekayaan intelektualnya dengan melakukan pelayanan sebagai berikut :
- Memberikan informasi Seputar HKI
- Melakukan sosialisasi tata cara pengusulan HKI
- Membantu mengurus permohonan HKI
- Memberikan layanan penulisan dokumen
- Menyediakan subsidi biaya pendaftaran
Pada tanggal telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dewan Kesenian Daerah dari 15 kab/kota se Sumatera Selatan dan dihasilkan database tarian tradisional dan makanan tradisional se Sumatera Selatan. Adapun kabupaten/kota yang telah teridentifikasi tarian tradisionalnya adalah Kota Palembang, kota Prabumulih, OKU Timur, Muara Enim, Kota Lubuk Linggau dan Kota pagar alam. Sedangkan identifikasi makanan tradisional telah dilakukan di Kota Palembang, Musi Banyuasin, OKU Timur, Kota Prabumulih dan Muara Enim.
Pada tanggal 1-2 Juli 2010 Balitbangda Sumatera Selatan melakukan Peningkatan kemampuan Sumber Daya manusia dalam mengelola HKI melalui workshop searching dan drafting Paten sehingga diharapkan adanya peningkatan skill patent drafter dengan narasumber dari Dirjen HKI dan Kementerian Riset dan Teknologi. Peserta workshop terdiri dari para Peneliti, Pengelola Sentra HKI, Lemlit dan Dewan Kesenian Daerah.
Dengan adanya Insentif penguatan HKI yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi maka semakin kuatlah keberadaan sentra HKI Sumatera Selatan karena dengan insentif yang diberikan maka operasional kegiatan Sentra HKI lebih memiliki antusiasme terbukti dengan diterbitkannya bulletin Sentra HKI, leafleat, poster, banner, sosialisasi ke kabupaten kota, dan identifikasi teknologi tepat guna.
SIDa Sumatera Selatan telah dilaunching pada 14 Oktober 2010. Keberadaan Sentra HKI sangat penting dalam kerangka Sistem Inovasi Daerah (SIDa) yang sedang dikembangkan oleh Provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya sentra HKI maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual teknologi yang akan dikomersialkan akan lebih terjamin.
File download di sini