
Acara DJKI Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual Serta Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengen Universitas Kader Bangsa dihadiri yaitu Rektor Universitas Kader Bangsa Ibu DR. Hj. Irzanita Wathan, SH, SE, SKM, MM, M.Kes, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kadiv Keimgirasian Herdaus, Kepala Balitbangda Prov. Sumsel Dr. Drs. H. Alamsyah, M.Pd, Kepala Dinas Perindustrian Sumsel Ibu Hj. Mega Nugraha, S.H., M.Si., Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Sumsel Ibu Lydia Kurniawati Christyana, M.M, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Bpk, H. Ir. Amiruddin., M.Si, Perwakilan Disparbud Sumsel, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang mnyatakan bahwa banyaknya mahasiswa Universitas yang tamat dan memerlukan perlindungan hasil penelitian dan hasil karya ciptanya yang harus dilindungi. Untuk itu beliau mengajak seluruh dosen dan Mahasiswa untuk serta dalam melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bapak Dr. Ilham Djaya, SH., MH. M.Pd menjelaskan bahwa diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya masih rendah terhadap KI. Indonesia saat ini mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). “Tahun 2023 ini Kemenkumham mencanangkan sebagai Tahun Merek diluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) guna penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) menit,”
Pada Sambutan pemateri selanjutnya oleh Staf ahli Menteri Kemenkumham RI, Bapak Bone Raja Manalu dengan judul materi “ Birokrasi Melayani Kekayaan Intelektual Dilindungi”.
Melalui pencanangan Tahun merek ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga berimplikasi daerah dapat berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan 7 program one village one brand. Setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal. Dengan Tahun merek ini diharapkan Indonesia akan bisa menyaingi merek- besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya. Selain itu Pelindungan merek juga mutlak dibutuhkan dalam rangka mencegah dan menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek. Para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.
Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor Ekraf berbasis Kekayaan ntelektual di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual. Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada daya kreasi manusianya, sektor ekonomi kreatif memerlukan pelindungan HKI agar olah kreatif tersebut dapat tumbuh dan siap bersaing di pasar lokal, nasional, maupun internasional.
Diakhir sambutannya Kakanwil Kemenkum dan HAM mengharapkan agar kedepannya dapat lebih mengoptimalkan lagi perjanjian kerjasama yang telah dibuat dalam rangka pelindungan dan meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual di wilayah.