Kelembagaan Dewan Riset Daerah

PROFIL DEWAN RISET DAERAH SUMATERA SELATAN

 

A.     Unsur Kelembagaan Dewan Riset Daerah Sumatera Selatan

Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Penelitian  dan Pengembangan Daerah  (Balitbangda) Provinsi Sumatera Selatan memprakarsai pembentukan suatu lembaga independent yang diberi nama Dewan Riset Daerah Sumatera Selatan, sebagai wakil masyarakat dari unsur kelembagaanIptek di daerah dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 594 /KPTS/Balitbangda/2001 tanggal 3 Desember 2001 tentang Kepengurusan Dewan Riset Daerah Sumatera Selatan.

Surat keputusan ini, telah beberapa kali diperbaharui dan saat ini Kepengurusan Dewan Riset Daerah Sumsel mengacu pada SK Nomor 181 / KPTS /Balitbangnovda/ 2016 tentang Kepengurusan DRD Sumatera Selatan periode 2016 – 2018.

B.     Tugas Pokok DRD

Sebagai perwakilan masyarakat dari kelembagaan iptek di daerah, DRD mempunyai tugas pokok yaitu memberi masukan kepada pemerintah daerah untuk menyusun arah, prioritas serta kerangka kebijakan pemerintah daerah di bidang iptek serta mendukung pemerintah daerah melakukan koordinasi di bidang iptek dengan daerah-daerah lain.

 C.     Fungsi dan Peran DRD

Memberikan masukan kepada pemerintah daerah berupa pemikiran dalam rangka:
a) pemetaan kebutuhan iptek;
b)  mencari, memenuhi, merumuskan kebijakan dan arah pembangunan iptek sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki;
c)  menentukan prioritas utama dan peringkat kepentingan permasalahan riset dan iptek;
d) pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap arah kebijakan iptek. 

 

Sebagai gudang pakar (brain trust), DRD berperan secara aktif untuk:

a) mencarikan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi daerah;
b) secara proaktif memberikan saran/gagasan pengembangan potensi daerah yang berpeluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.